Lewati ke konten utama
Khusus Dauroh Online

udzur meninggalkan shalat jum'at

oleh Ada Bina14 Juli 2024 pukul 07.281 balasan
assalamualaikum habib dan uztad, izin bertanya apabila orang meninggalkan shalat jum'at karena suatu pekerjaan yg tidak bisa ditinggal bagaimana hukumnya? apakah termasuk udzur yg diperbolehkan? syukron

Balasan (1)

Adam Haikal17 Jul 2024, 13.52#1

Waalaikum salam wr wb

Pertama, udzur syari adalah yang disebutkan ulama didalam kitab, seperti: hujan dengan tanpa pelindung, menemani orang sakit/ sekarat, sangat lapar atau haus yang membahayakan, badai, bahaya nyawa, sedang dalam safar (diluar kota) dan sebagainya. Ulama tidak menyebutkan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan termasuk udzur.

Kalaupun hal itu sangat penting, harus masuk dalam kategori: mengancam nyawa, kehormatan, keamanan, dsb hingga dikatakan udzur syar’i

Maka dari sini, hendaknya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghadiri Jum’at walaupun hanya shalatnya (Jika dengan khutbahnya lebih afdhol). Kecuali jika memiliki udzur diatas.

Sebab semua karunia Allah yang ada pada kita sekarang, baik rezeki atau sarananya wajib kita syukuri, diantaranya dengan cara patuh dan menjalankan syariat Nya