Balasan (1)
Waalaikum salam wr wb
Pertama, udzur syari adalah yang disebutkan ulama didalam kitab, seperti: hujan dengan tanpa pelindung, menemani orang sakit/ sekarat, sangat lapar atau haus yang membahayakan, badai, bahaya nyawa, sedang dalam safar (diluar kota) dan sebagainya. Ulama tidak menyebutkan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan termasuk udzur.
Kalaupun hal itu sangat penting, harus masuk dalam kategori: mengancam nyawa, kehormatan, keamanan, dsb hingga dikatakan udzur syar’i
Maka dari sini, hendaknya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghadiri Jum’at walaupun hanya shalatnya (Jika dengan khutbahnya lebih afdhol). Kecuali jika memiliki udzur diatas.
Sebab semua karunia Allah yang ada pada kita sekarang, baik rezeki atau sarananya wajib kita syukuri, diantaranya dengan cara patuh dan menjalankan syariat Nya