Lewati ke konten utama
Khusus Dauroh Online

Sholat Jamak

oleh Dedi Siswanto16 Oktober 2024 pukul 05.559 balasan
Assalamualaikum Ustadz, apa saja syarat untuk Sholat Jamak? Contoh jika ingin safar sudah masuk waktu Zhuhur apakah boleh sholat jamak taqdim sebelum berangkat? karena ditakutkan ketika sudah di jalan tidak memungkinkan untuk sholat secara sempurna (berwudhu atau sholat dengan berdiri) Terimakasih

Balasan (9)

Adam Haikal16 Okt 2024, 06.08#1

Waalaikum salam wr wb

Diantara syarat bolehnya melakukan Jamak Taqdim adalah ketika dia sudah dalam keadaan Musafir, yaitu keluar dari kotanya, walaupun pada saat itu belum mencapai jarak jamak, ia sudah boleh jamak sholat.

Akan tetapi jika ia masih dirumah atau didalam kota, ia belum diperbolehkan menjamak, yg diperbolehkan adalah ketika diluar kota, seperti di stasiun / pelabuhan / bandara sebelum berangkat, atau jamak ta'khir diwaktu kedua.

Hendaknya hal ini diperhatikan sebelum memesan tiket dan waktu keberangkatan, kapan, dimana, dan bagaimana ia akan shalat.

Jika ada hal berubah dan ia tidak bisa shalat sempurna pada waktunya , disanalah dibolehkan shalat hurmatul waqt, dalam keadaan apapun yg nantinya wajib di qodho.

Wallahu a'lam

Dedi Siswanto16 Okt 2024, 06.22#2
Jika belum mencapai jarak jamak, kondisi rumahnya di dekat perbatasan antar kota contoh tinggal di Jakarta Barat namun jarak 100meter ada mesjid yg sudah masuk ke Jakarta Pusat, apakah ini diperbolehkan jamak Ustadz sholat di mesjid tsb?
Adam Haikal24 Okt 2024, 20.28#3

Diperbolehkan

Dedi Siswanto28 Okt 2024, 05.38#4
Jika safar sudah sampai tujuan sebelum waktu maghrib, bolehkah kita jamak taqdim/takhir dengan alasan kelelahan? dan apakah boleh diqoshor jg ustadz?
Adam Haikal28 Okt 2024, 12.08#5

Tergantung Sholat apa yang di taqdim atau di ta'khirkan.

Karena kalau dzuhur dan asar, sudah pasti dia memiliki uzur

Jika maghrib dan isya yg di jamak, maka tidak boleh, karena sudah tidak memiliki alasan keringanan yaitu safar.

Jalan keluarnya adalah, menunggu waktu maghrib sebentar diluar batas kota, kemudian setelah adzan dia sholat maghrib dan isya jamak taqdim, kemudian ia boleh pulang dan istirahat tanpa perlu shalat isya lagi.

Hukum qoshor sama seperti jamak.

Dedi Siswanto29 Okt 2024, 07.25#6
Izin memberikan gambaran Ustadz, Kota A (Kota Asal) Kota B-C (dalam perjalanan) Kota D (Kota Tujuan) Apakah diperbolehkan jamak hanya di Kota B-C (dalam perjalanan) ? Lalu bagaimana jika arah kepulangan ke Kota A (Kota Asal), bolehkah jamak di Kota D sebelum perjalanan dengan alasan jika sholat di perjalanan tidak bisa sholat dengan sempurna?
Adam Haikal7 Nov 2024, 11.02#7

Jika di kota D dibawah 4 hari (diluar hari masuk dan keluar) maka ia masih boleh jamak di kota D, namun apabila 4 hari lebih maka tidak boleh, kecuali jika sudab keluar kota lagi

Dedi Siswanto8 Nov 2024, 03.37#8
jika di kota D dibawah 4 hari tetapi tidak mempunyai uzur (misal kegiatan yg dilakukan sama seperti di kota asal / singgah di rumah orangtua) apakah tetap bisa jamak Ustadz?
Adam Haikal18 Nov 2024, 05.05#9

Syarat Safar adalah memiliki tujuan yang jelas ( walaupun hanya berkunjung ) dan safarnya bukan yang haram.

Jadi selama ada tujuan, walaupun tidak ada yang penting, maka boleh jamak