Balasan (9)
Waalaikum salam wr wb
Diantara syarat bolehnya melakukan Jamak Taqdim adalah ketika dia sudah dalam keadaan Musafir, yaitu keluar dari kotanya, walaupun pada saat itu belum mencapai jarak jamak, ia sudah boleh jamak sholat.
Akan tetapi jika ia masih dirumah atau didalam kota, ia belum diperbolehkan menjamak, yg diperbolehkan adalah ketika diluar kota, seperti di stasiun / pelabuhan / bandara sebelum berangkat, atau jamak ta'khir diwaktu kedua.
Hendaknya hal ini diperhatikan sebelum memesan tiket dan waktu keberangkatan, kapan, dimana, dan bagaimana ia akan shalat.
Jika ada hal berubah dan ia tidak bisa shalat sempurna pada waktunya , disanalah dibolehkan shalat hurmatul waqt, dalam keadaan apapun yg nantinya wajib di qodho.
Wallahu a'lam
Diperbolehkan
Tergantung Sholat apa yang di taqdim atau di ta'khirkan.
Karena kalau dzuhur dan asar, sudah pasti dia memiliki uzur
Jika maghrib dan isya yg di jamak, maka tidak boleh, karena sudah tidak memiliki alasan keringanan yaitu safar.
Jalan keluarnya adalah, menunggu waktu maghrib sebentar diluar batas kota, kemudian setelah adzan dia sholat maghrib dan isya jamak taqdim, kemudian ia boleh pulang dan istirahat tanpa perlu shalat isya lagi.
Hukum qoshor sama seperti jamak.
Jika di kota D dibawah 4 hari (diluar hari masuk dan keluar) maka ia masih boleh jamak di kota D, namun apabila 4 hari lebih maka tidak boleh, kecuali jika sudab keluar kota lagi
Syarat Safar adalah memiliki tujuan yang jelas ( walaupun hanya berkunjung ) dan safarnya bukan yang haram.
Jadi selama ada tujuan, walaupun tidak ada yang penting, maka boleh jamak