Najis yang dimaaf
oleh Amanda Firda Razak8 Juli 2024 pukul 16.434 balasan
Assalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Sebelumnya minta maaf minta ridhonya. Mohon izin bertanya ustadz perihal najis yang dimaaf.
Dalam dauroh tertulis bahwa 'Kotoran burung di jalan' termasuk ke dalam najis yang dimaaf karena , hal tersebut sudah umum dan sulit dihindari.
Pertanyaannya, apakah hukum tersebut berlaku untuk kotoran ayam yang kerapkali ditemukan pada alas-alas yang digunakan untuk duduk dalam ta'lim dan sejenisnya? ataukah yang dimaksud dima'fu disini adalah bekas kotorannya. Misal, kotoran ayam yang menempel pada alas tsb sudah dihilangkan sebisa mungkin namun tetap berbekas pada alas tsb.
Kiranya jelas dan dapat dimengerti. Terima kasih banyak ustadz.
Wassalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh