Lewati ke konten utama
Khusus Dauroh Online

Najis yang dimaaf

oleh Amanda Firda Razak8 Juli 2024 pukul 16.434 balasan
Assalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh Sebelumnya minta maaf minta ridhonya. Mohon izin bertanya ustadz perihal najis yang dimaaf. Dalam dauroh tertulis bahwa 'Kotoran burung di jalan' termasuk ke dalam najis yang dimaaf karena , hal tersebut sudah umum dan sulit dihindari. Pertanyaannya, apakah hukum tersebut berlaku untuk kotoran ayam yang kerapkali ditemukan pada alas-alas yang digunakan untuk duduk dalam ta'lim dan sejenisnya? ataukah yang dimaksud dima'fu disini adalah bekas kotorannya. Misal, kotoran ayam yang menempel pada alas tsb sudah dihilangkan sebisa mungkin namun tetap berbekas pada alas tsb. Kiranya jelas dan dapat dimengerti. Terima kasih banyak ustadz. Wassalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh

Balasan (4)

Adam Haikal9 Jul 2024, 05.40#1

Waalaikum salam wr wb

Didalam pertanyaan ada dua hal yang berbeda,

1. Apakah kotoran ayam/burung dianggap najis yang dimaafkan?

2. Apakah yang dimaksud dimaafkan adalah sisa najis yang masih menempel?

Ahmad alKaaf9 Jul 2024, 13.56#2
Waalaikum salam Dalam pembahasan najis yang di maafkan.. Hanya Najis yang ada di jalan dan termasuk sulit di hindari Adapun najis yg ada pada karpet atau semacam nya maka tidak di maafkan.. Artinya seseorang tidak bisa shoat di atas karpet tersebut jika bertepatan dengan najis nya.. والله أعلم
Amanda Firda Razak9 Jul 2024, 17.49#3

Thoyyib, syukroon jaziilaan ustadz atas partisipasinya untuk memperjelas apa2 yang manda tanyakan 🙏🏻

Amanda Firda Razak9 Jul 2024, 17.50#4

Thoyyib habib. Syukroon jaziilaan atas jawaban dan penjelasannya mengenai hal tersebut habib 🙏🏻