Lewati ke konten utama
Khusus Dauroh Online

Hukum bermuamalah di Koperasi Simpan Pinjam

oleh Syamsir Rais22 Juli 2024 pukul 23.053 balasan
Assalamualaikum habib, Mau tanya. apa hukumnya untuk koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Menerima simpanan/tabungan dari anggota, sekaligus memberikan pinjaman dengan pengembalian dicicil tapi ada tambahannya. Dimana prinsip koperasinya gotong royong, tambahan yang diambil atas kesepakatan bersama para anggotanya, dan di akhir tahun nilai tambahan yang diambil itu sebagian dikembalikan lagi ke anggota koperasi, dan sebagian lagi digunakan untuk biaya operasional Koperasi. Mohon penjelasan hukumnya. Karena kami pernah membaca untuk Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri menghukumi Koperasi ini dengan Mubah. Syukron katsiron..

Balasan (3)

Education AlMuwasholah24 Jul 2024, 11.37#1
Waalaikumsalam Berikut File Audio Jawaban terkait pertanyaan tentang Koperasi Simpan Pinjam
Syamsir Rais24 Jul 2024, 14.36#2

Syukron habib. Kalau akadnya untuk modal usaha, keuntungan yang dibagikan ke koperasi sebagai pemodal untuk besarannya bagaimana habib?

Education AlMuwasholah26 Jul 2024, 15.30#3