Balasan (3)
1. Jika sampai kebatasan darurat, jika suami tidak menjalankan kewajibannya karena sengaja, berulang-ulang, tanpa ada penyesalan, atau berbuat kedzoliman baik fisik maupun mental, tanpa ada sebab pemicu yang semisalnya dari istri. Hingga bisa diputuskan bahwa, jika pernikahan dilanjutkan maka yakin, akan lebih banyak dosa dan kezaliman yang terjadi. Dan setelah berusaha untuk berdamai dengan berbagai cara. Dititik tersebutlah pintu darurat "talak" disyariatkan. Dalam bahasa AlQuran "mereka tidak bisa menjalankan hak-hak Allah".
2. Doa untuk seseorang tidak terkait penyebutan nama, jika kita berdoa dan diniatkan untuk seseoramg tanpa disebut namanya-pun doa tersebut akan sampai. Akan tetapi alangkah baiknya, ayah kandung yang seperti itu juga didoakan agar mendapat hidayah atau bertaubat. Jika tidak berkenan untuk mendoakannya, minimal jangan mendoakannya dengan hal yang buruk, bukan karena haram, akan tetapi agar tidak menambah kebencian dan kekotoran hati.
3. Yatim tersebut bukan yatim secara syariat, akan tetapi yatim secara pendidikan. Karena fungsi orangtua yang inti adalah mendidik. Jadi diibaratkan seorang anak yang tidak mendapatkan pendidikan seakan-akan ia yatim, tidak memiliki ayah. Ini hanya sindiran dan teguran bagi orang tua yang menyepelekan pendidikan anaknya.